
Konferensi Pers pengungkapan kasus sindikat pemalsuan sertipikat tanah di Kepri.
KEPRIKITA.COM, Batam – Polri berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertipikat tanah, dan mengamankan tujuh (7) orang pelaku dengan kerugian korban mencapai Rp 16 miliar.
“Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat Pemalsuan sertipikat tanah. Ada 7 orang pelaku yang diamankan,” kata Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, Kamis 3 Juli 2025.
Kapolda Asep mengatakan, pengungkapan kasus sindikat pemalsuan sertipikat tanah bermula dari seorang korban berinisial SA.
SA diketahui hendak mengubah sertipikat tanah analog ke digital di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang pada Februari 2025.
“Petugas mengkroscek sertipikat tanah tersebut tidak terdata di BPN, dan diduga palsu. Lalu, pihak Kantor Pertanahan Tanjungpinang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang kemudian dilakukan penyelidikan panjang,” jelasnya.
Dari laporan itu Polresta Tanjungpinang dan Ditreskrimum Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu polisi menangkap 7 orang sindikat Pemalsuan sertipikat tanah.
“Dari penyelidikan ditemukan, memang betul sertipikat yang dibawa korban merupakan palsu. Kemudian diamankan 7 orang sindikat, pelaku pemalsuan sertipikat tanah. Mereka masing-masing berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, objek sertipikat tanah yang dipalsukan sindikat tersebut tersebar di tiga Kabupaten Kota yakni Tanjungpinang, Bintan dan Kota Batam.
“Objek sertipikat tanah yang dipalsukan sindikat ini ada di Tanjungpinang, Bintan dan Batam,” jelas Asep.
Kapolda menambahkan, tujuh orang pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur hingga ada yang mengaku sebagai satgas mafia tanah
“Jadi ketujuh pelaku ini punya peran masing-masing, ada yang mengaku juru ukur, petugas BPN dan Satgas Mafia Tanah,” tambahnya.
Senada itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menuturkan para pelaku telah melakukan aktivitas pemalsuan sertifikat tanah sejak tahun 2023. Sindikat itu telah mencetak 44 sertipikat tanah palsu.
“Sertipikat yang diduga palsu total sebanyak 44 Sertipikat dan dokumen lainnya. Ini tersebar di Batam Tanjungpinang dan Bintan,” tutur Ditreskrimum Ade.
Ade mengungkapkan dari hasil penyelidikan pihaknya, korban sindikat tersebut berjumlah 247 orang. Kerugian para korban mencapai Rp 16 miliar.
“Didapati yang menjadi pemohon atau korban dari pembuatan sertipikat dokumen palsu sebanyak 247 orang. Itu terdiri dari peorangan maupun berbadan hukum. Kerugian para korban capai Rp 16 miliar,” ungkapnya.
Kakanwil BPN Kepri, Nurus menghimbau masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan jasa yang tidak jelas datang darimana.
“Kami Kanwil BPN Kepri bersinergi bersama Polda Kepri serta Kejati Kepri untuk memberantas mafia tanah. Tentu hal tersebut dapat mencegah bertambahnya korban penipuan, da perbuatan kejahatan lainnya.” tegas Kakanwil Nurus.
“Saya menghimbau kepada kita semua terkait permohonan atas tanah ini supaya semua permohonan dilakukan sendiri. Rekan-rekan kami di Kantor Pertanahan menggelar karpet merah khusus untuk para pemohon langsung,” pungkasnya.
“Selain itu, sekarang dengan sertipikat elektronik, masyarakat bisa langsung mengecek keasliannya melalui aplikasi resmi yang ada di playstore dan appstore.” tutupnya.